Prosedur Pembiayaan

Prosedur Pembiayaan Koperasi

1️⃣ Pengajuan Permohonan
Anggota mengajukan permohonan pembiayaan dengan mengisi formulir dan menyampaikan kebutuhan pembiayaan yang diajukan.

2️⃣ Verifikasi dan Analisis
Pengurus koperasi melakukan verifikasi data anggota serta analisis kelayakan pembiayaan sesuai ketentuan dan prinsip syariah.

3️⃣ Persetujuan Pembiayaan
Permohonan yang memenuhi persyaratan akan diajukan untuk disetujui oleh pengurus/komite pembiayaan koperasi.

4️⃣ Akad Pembiayaan
Setelah disetujui, koperasi dan anggota melakukan akad pembiayaan sesuai jenis produk (misalnya murabahah atau ijarah) dengan kesepakatan harga, margin, dan jangka waktu yang jelas.

5️⃣ Realisasi Pembiayaan
Koperasi merealisasikan pembiayaan sesuai akad, baik melalui pembelian barang oleh koperasi maupun penyediaan jasa.

6️⃣ Pembayaran Angsuran
Anggota melakukan pembayaran angsuran sesuai jadwal yang telah disepakati hingga pembiayaan lunas